Terkini Daerah
Tukang Pijat di Aceh Dipolisikan seusai Lecehkan Alat Vital Pelanggan Prianya, Minta Buka Celana
Saat tengah menjalani sesi pijat, seorang pria di Aceh menjadi korban pelecehan tukang pijat refleksi yang juga merupakan laki-laki.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
“Korban pun meminta tersangka menghentikan aktivitas memijatnya,” kata Iptu Chalis yang sebelumnya berdinas di Biro SDM Polda Aceh.
Selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan bergegas menuju Polsek untuk membuat laporan pelecehan seksual.
• Kegiatan Puluhan Pria saat Pesta Seks Gay di Kuningan, Praktikan Permainan Cabul dari Thailand
Hukum Cambuk 45 kali
Akibat tindakannya, MZ kini terancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali karena melanggar Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku juga terancam hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.35:
(TribunWow.com/Anung)