Terkini Nasional
Hasilkan Rp 100 Juta, 4 Tersangka yang Coba Tipu Kaesang Putra Jokowi Ternyata Masih di Bawah Umur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Empat pelaku kasus dugaan penipuan daring di Instagram berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Satu di antara korbannya diketahui merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

• Kesaksian Korban Penipuan Jual Beli Emas Antam di Facebook, 200 Gram Senilai Rp 121 Juta Tak Dikirim
• Wanita di Yogyakarta Tipu Pedagang Pakai Uang Palsu, Polisi Temukan Barang Bukti di Dalam Bra
Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/508/IX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.
Kemudian, aparat melakukan profiling dan menemukan akun @luckycatsauction di Instagram yang melelang barang-barang “branded”.
Korban yang melakukan transaksi kemudian mengirim uang ke rekening yang menurut polisi menjadi rekening penampungan.
Akan tetapi, barang yang telah dibayarkan tidak pernah diterima korban.
Setelah mengecek kepemilikan akun, polisi menemukan bahwa ternyata akun tersebut dikendalikan keempat tersangka yang berlokasi di Aceh dan Medan.
Awi mengatakan, keempatnya berkenalan di dunia maya.
Dari catatan kepolisian, total kerugian akibat kasus tersebut lebih dari Rp 100 juta.
Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
• Merasa Ditipu Pebisnis Interior, Dewi Pessik Ancam: Kalau Tidak Ada Itikad Baik, Saya Harus Laporkan
“Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain,” ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi, penanganan kasus tersebut berbeda dari biasanya dikarenakan keempat tersangka masih di bawah umur.
Menurut Awi, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan aparat kepolisian.
“Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice,” tutur dia.