Terkini Daerah
Pergoki Siswi SMA Video Call Bugil dengan Pacar, Bapak Kos Diam-diam Merekam Lalu Perkosa Korban
Seorang pria pemilik kos berinisial ES (30) memperkosa seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan, yang indekos di tempatnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria pemilik kos berinisial ES (30) memperkosa seorang gadis SMA di Musirawas, Sumatera Selatan, yang indekos di tempatnya.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut terjadi pada 30 Agustus 2020.
Menurut Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, perbuatan bejat tersebut bermula saat pelaku memergoki korban sedang melakukan video call tanpa busana dengan pacarnya di dalam kamar.
Mengetahui hal itu, oleh pelaku lalu direkam menggunakan ponsel.
• Istri Syok Pergoki Suami Cabuli Anak Tetangga, Korban Sengaja Dititipkan di Rumah Pelaku
• Helikopter Angkut Bahan Makanan Hilang Kontak di Papua, Sempat Kirim Sinyal Darurat
"Secara diam-diam tersangka merekam aktivitas korban saat sedang video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana."
"Lalu tersangka juga mengintip korban saat sedang mandi. Korban ini kos di rumah pelaku," kata Efrannedy dalam pesan singkat, Rabu (16/9/2020).
Karena tak kuat menahan nafsu, pelaku kemudian nekat memasuki kamar korban.
Mengetahui hal itu, korban sempat terkejut dan berusaha berontak.
Namun karena diancam dengan rekaman video bugil tersebut, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti keinginan pelaku.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali.
• Nasib Wanita yang Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Dihukum Push Up 100 kali hingga Diblacklist
• UPDATE Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Polwan hingga Tewas, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat memeras korban untuk memberikan uang dengan jumlah tertentu.
Modusnya juga sama, yaitu mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil tersebut jika korban tak bisa memenuhi permintaannya.
"Bahkan pelaku juga meminta uang Rp 1 juta dengan cara yang sama. Korban yang merasa diperas akhirnya melaporkan kasus ini bersama orangtuanya dan pelaku ditangkap," ujar Efrannedy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kontributor Palembang/Aji YK Putra
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMA Diperkosa Pemilik Kos, Modusnya Rekam Korban Saat Bugil di Kamar"