Breaking News:

Viral Medsos

Nasib Wanita yang Viral Petik Edelweis di Gunung Lawu, Dihukum Push Up 100 kali hingga Diblacklist

Menurut pengelola pendakian Gunung Lawu via Ceto, pelaku pemetik bunga edelweis kini telah mendapatkan hukuman atas perbuatannya itu.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Bunga edelweis di Gunung Lawu Karanganyar. 

Sedangkan dalam rekaman terlihat ada seorang pendaki muncul dari rimbunan ilalang.

Setelah mendekat, diketahui pendaki ini memetik bunga edelweis dan langsung mendapat peringatan dari pendaki lainnya.

Perekam: Mbak, kok metik mbak? Kata siapa siapa boleh peti?

Pemetik bunga edelweis: Itu kata masnya.

Perekam: Kembaliin mbak Sudah ada undang-undangnya.

Pemetik bunga edelweis: (metik) sedikit (sambil menunjukkan bunga edelweis).

Aturan Soal Bunga Edelweis
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi (//ksdae.menlhk.go.id/)

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Namanya Diblacklist hingga Push Up 100 Kali, Begini Nasib Wanita Pemetik Edelweis di Lawu

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Gunung LawuEdelweisBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved