Syekh Ali Jaber Ditikam
Tidak Gila, Alpin Andria Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Kini Terancam Hukuman Mati
Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian memastikan bahwa Alpin Andria alias AA (24), penikam pendakwah Syekh Ali Jaber tidak gila.
Dikutip dari Kompas.com, kesimpulan ini didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka AA dalam sesi tanya jawab.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.
• Penampakan Penjagaan Ketat UAS setelah Tejadi Penyerangan Syekh Ali Jaber, Dikelilingi Petugas
Terancam Hukuman Mati
Alpin Andria tersangka penikaman terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan pasal percobaan pembunuhan.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Atas perbuatannya itu, Argo mengatakan tersangka juga terancam maksimal hukuman mati.
"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling ringan 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang dialami Syekh Ali Jaber. Surat tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Surat perintah penyidikan itu terdaftar dengan nomor SPDP/228/IX2020/Reskrim. Surat itu diterbitkan setelah penyidik polri melakukan gelar perkara terhadap tersangka Alpin Andria.
"Dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikan ke penyidikan dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020," kata Irjen Argo Yuwono.