Syekh Ali Jaber Ditikam
Polri Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dikenakan Pasal Berlapis
Kepolisian menyebut pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kolase (YouTube Tribunnews.com) dan (YouTube Syekh Ali Jaber)
Syekh Ali Jaber (kiri) ditusuk oleh AA (kanan) di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu, (13/9/2020) sore.
Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati"