Syekh Ali Jaber Ditikam
Polri Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Dikenakan Pasal Berlapis
Kepolisian menyebut pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian menyebut pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
• Polisi Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa: Bisa Jawab Pertanyaan Psikiater
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.
• Penampakan Penjagaan Ketat UAS setelah Tejadi Penyerangan Syekh Ali Jaber, Dikelilingi Petugas
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
• Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Babe Haikal: Bagaimana Koneksitasnya dengan Ulama?
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).