Virus Corona
Minta Tak Salahkan Anies Baswedan soal PSBB, Refly Harun Ungkit Pidato Jokowi: Hanya Lihat Gestur
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat disalahkan atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat disalahkan atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam kanal YouTube Refly Harun, diunggah Selasa (15/9/2020).
Diketahui sebelumnya keputusan Anies untuk menerapkan PSBB lagi menuai sorotan dari banyak pihak.

• Azas Tigor Anggap Anies Baswedan Hanya Pencitraan terkait PSBB, Refly Harun: Namanya Politisi
Meskipun ada yang mendukung, tidak sedikit yang menentang karena dinilai tidak sinkron dengan pemerintah pusat.
Refly Harun lalu mengingatkan sejak awal pemerintah terkesan tidak serius saat pertama kali muncul kasus Virus Corona.
"Sejak adanya kasus Depok, pemerintah tertatih-tatih menyiapkan regulasi," komentar Refly Harun.
Ia menyoroti bagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak dapat mengakomodasi seluruh penanganan Covid-19.
"Ketika regulasi disiapkan, ternyata yang muncul adalah Perppu nomor 1 tahun 2020 yang tidak bercerita tentang Covid-19, bagaimana strategi, misalnya menanganinya, pendanaan, dan lain sebagainya," paparnya.
"Yang muncul adalah Perppu tentang pemulihan ekonomi, paket-paket ekonomi yang disediakan melalui Perppu nomor 1 tahun 2020 yang sekarang menjadi Undang-undang Nomor 1," lanjut Refly.
• Ancaman Anies Baswedan terkait PSBB: Jika Ditemukan Kasus Positif di Suatu Tempat, 1 Gedung Ditutup
Pengamat politik itu menyinggung banyak pihak yang curiga ada 'penunggang gelap' dengan munculnya perppu ini.
Pasalnya perppu tersebut lebih banyak membahas dana tambahan untuk pengusaha demi mengembalikan ekonomi.
Selain itu, Refly menyinggung, tidak ada perppu yang secara khusus membahas Covid-19.
Maka dari itu, pilihan karantina dan status darurat kesehatan yang dapat dilakukan sejumlah pemerintah daerah hanya PSBB.
"Pilihan radikal seperti karantina rumah dan karantina wilayah, lockdown misalnya, tidak diberikan. Maka pemerintah lokal hanya dapat menu PSBB," ungkit Refly.
Selain itu, birokrasi pengajuan PSBB ini tergolong panjang dan rumit.