Syekh Ali Jaber Ditikam
AA Diklaim Punya Gangguan Jiwa, Syekh Ali Jaber Ngaku Kaget: Dari Pandangannya Saya Bisa Tahu
Ulama Syekh Ali Jaber berpendapat pelaku berinisial AA (24) yang menusuk dirinya tidak mengalami gangguan jiwa.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Saya merasa apa yang terjadi ini, mohon maaf, bukan masalah gangguan jiwa, tapi betul-betul anak itu sudah terlatih dan cara dia berhadapan dengan saya," tegasnya.
"Mungkin saya bukan ahli jiwa, tapi saya ahli rukiah. Insyaallah dengan pandangan mata beliau saya bisa mengetahui apakah beliau bisa dirukiah atau tidak," tambah Syekh Ali.
Lihat videonya mulai menit 9:30
Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Tersangka penusukan Pendakwah Syekh Ali Jaber rupanya kini teracam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebagaima dikabarkan, Syekh Ali Jaber baru saja diserang Alpin Adrian saat mengikuti acara di Masjid Falahudin, Lampung pada Minggu (13/9/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Awi Setiyono pada Senin (14/9/2020) malam.
• Disebut Alami Gangguan Jiwa dalam 4 Tahun Terakhir, Pelaku Penikam Syekh Ali Jaber Ngaku Halusinasi
• Tak Yakin Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Gila, Sutiyoso: Melakukan dengan Cepat dan Tanpa Ragu
Awi menjelaskan, tersangka AA dipersangkakan dengan pasal berlapis.
Satu di antaranya adalah soal membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan."
"Kemudian yang bersangkutan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun," jelas Awi.
"Dan pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," imbuhnya.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber berharap agar kasus ini segera dituntaskan.