Breaking News:

Syekh Ali Jaber Ditikam

7 Fakta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Sempat Dikira Hendak Pinjamkan Ponsel ke Jemaah

Pemuda berinisial AA (24) ditetapkan tersangka setelah menusuk Syekh Ali Jaber di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Fakta-fakta Tersangka Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Soal Gangguan Jiwa hingga Jadi Tersangka. 

6. Sempat dikira meminjamkan ponsel

Video amatir detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020).
Video amatir detik-detik Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020). (YouTube Tribun Timur)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku sempat dikira naik panggung untuk meminjamkan ponsel.

Sesaat sebelum penusukan terjadi, Syekh Ali Jaber tengah menguji hapalan bacaan Al Quran salah satu santri.

Santri tersebut dan ibunya kemudian naik ke atas panggung. Usai berinteraksi, anak dan ibu tersebut meminta berswafoto dengan Syekh Ali Jaber.

Namun memori ponsel sang ibu tersebut penuh, sehingga tak bisa digunakan untuk memotret.

"Tapi ponsel ibu itu memorinya penuh, Syekh Ali Jaber lalu mengatakan kepada jemaah agar meminjamkan ponsel kepada ibu itu," tutur Pandra, Minggu (13/9/2020).

Ketika itu lah AA kemudian naik ke atas panggung.

Namun ia tiba-tiba menusukkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber.

Polisi Dituding Tak Jaga Acara Syekh Ali Jaber, Kapolresta Bandar Lampung: Apa Betul Ada Suratnya

7. Bisa dijerat dua pasal

Polisi telah menetapkan AA sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan semalam.

"Dari pemeriksaan semalam sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi.

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu bisa dijerat dengan dua pasal.

Dua pasal tersebut terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

(Kompas.com/Tri Purna Jaya, Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Syekh Ali Jaber DitusukSyekh Ali JaberAlpin Andria
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved