Terkini Daerah
Pihak Jerinx Kirim Surat Keberatan soal Sidang Online: Di Tengah Perdebatan Layar Mati, Suara Hilang
Tim penasihat hukum Jerinx menyoroti sejumlah gangguan yang terjadi saat sidang berlangsung, mulai dari gangguan suara hingga kesulitan baca dokumen
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Penggebuk drum band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx, baru saja melakukan aksi walk out saat menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (10/9/2020).
Seusai kejadian tersebut, tim penasihat hukum Jerinx kembali melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (11/9/2020).
Surat keberatan tersebut menolak sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx dilakukan secara daring atau online.

• Momen Jerinx Disisiri sang Istri sebelum Jalani Sidang, Ungkap Hal yang Buat Dirinya Semangat
Dikutip dari Tribun-Bali.com, Sabtu (12/9/2020), pihak Jerinx menilai segala argumen yang disampaikan oleh pihaknya tidak ditanggapi saat persidangan berlangsung.
"Setiap argumentasi kami tidak ditanggapi. Tidak diberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kami," ucap tim penasihat hukum I Wayan "Gendo" suardana didampingi tim penasihat hukum Jerinx lainnya di PN Denpasar, Jumat (11/9/2020).
"Tapi selalu saja selesai, bahwa majelis hakim tetap menetapkan persidangan secara online. Ini tidak dialogis, hanya menggunakan kewenangan oleh beliau," ujarnya.
Gendo juga menyoroti sejumlah gangguan yang ia anggap mengganggu berjalannya persidangan.
"Fakta terungkap di persidangan online, bagaimana rekan kami, Mas Sugeng menunjukkan surat di layar tidak bisa dibaca oleh majelis hakim dan penuntut umum. Sehingga mereka butuh bantuan jaksa yang ada di samping kami, yang tampil langsung."
"Lalu di tengah perdebatan tiba-tiba layar mati, suara menghilang dan itu sangat menganggu proses persidangan," ungkapnya.
Gendo menjelaskan, ketika Jerinx dan tim penasihat hukum walk out, maka sidang seharusnya ditunda.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP. Mulai dari ayat 3, ayat 4 sampai ayat 6. Seharusnya sidang ditunda, terdakwa kembali dipanggil supaya hak hukumnya terpenuhi," tegas Gendo.
Merujuk dari kejadian tersebut, Gendo meminta penangguhan penahanan terhadap Jerinx.
"Sebagai solusi, kami meminta, pertama diupayakan penangguhan penahanan, karena sesungguhnya MoU atau perjanjian tiga pihak antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh mengalahkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP," papar Gendo.
• Detik-detik Jerinx Walkout dari Sidang, Tak Gubris Majelis Hakim: Dipaksakan, Saya Memilih Keluar
Saya seperti Sedang Tak Bicara dengan Manusia
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Bali pada Jumat (11/9/2020), Jerinx mengaku memilih walk out karena audio persidangan tidak jelas.