Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Pria yang Kabur Lihat Selingkuhannya Tewas saat Berhubungan Badan, Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang lelaki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KU (45) ditangkap polisi karena membiarkan pasangannya meninggal dunia.

BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

Korban ternyata meninggal, polisi tangkap KU

EE yang ditinggalkan oleh KU rupanya meninggal dunia.

Polisi pun memburu dan berhasil menangkap KU sekitar dua pekan setelah kejadian.

Karena tak menolong selingkuhannya, KU diduga melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.

KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Kompas.com/Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)TewasSelingkuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved