Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Pria yang Kabur Lihat Selingkuhannya Tewas saat Berhubungan Badan, Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang lelaki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KU (45) ditangkap polisi karena membiarkan pasangannya meninggal dunia.

BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang lelaki di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KU (45) ditangkap polisi karena membiarkan pasangannya meninggal dunia.

Dilansir Kompas.com, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhnya, EE (44) tewas saat berhubungan badan dengannya.

Kini, polisi menahan KU di Mapolres Ngada.

Kronologi Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Bilang Lemas Lalu Kejang

Sempat kejang ketika berhubungan badan

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Awalnya keduanya menjalin hubungan gelap dan berhubungan badan.

Padahal KU telah berkeluarga.

Sedangkan pasangan perempuannya, EE merupakan janda yang memiliki satu anak.

EE sempat mengeluh lemas ketika keduanya berhubungan badan, tak lama kemudian ia mengalami kejang-kejang.

Kasus Janda Ngaku Jadi Objek Seks Oknum Pejabat di Sumut, Polisi: Laporan DS Masih Penyelidikan

Seketika itu pula EE tak bergerak.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai.

Ponsel EE dibawa selingkuhan untuk hilangkan jejak

Panik, KU pun menunggu selama 10 menit.

Sempat merapikan baju EE, KU pun pergi lantaran mengetahui selingkuhannya tak kunjung sadar.

Ia juga membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.

Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Ini Kata-kata Jerinx sebelum Walkout bersama Pengacara: Mohon Maaf

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Nusa Tenggara Timur (NTT)TewasSelingkuh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved