Terkini Daerah
Viral Ormas Tunggal Rahayu, Ini Klaim Sutarman: Bisa Lunasi Utang Pakai Uang Bergambar Wajahnya
Pendiri organisasi kemasyarakatan (ormas) Kandang Wesi Tunggal Rahayu, Sutarman, mengklaim uang yang dicetaknya dapat dipakai secara luas.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dari hasil keterangan yang sudah kita periksa, bahwa memang betul organisasi ini ada dengan pimpinan Saudara (berinisial) C," ungkap Maradona.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan fakta bagaimana ormas tersebut merekrut anggotanya.
Maradona menuturkan pihak ormas menawarkan sejumlah keuntungan kepada calon anggota.
"Kemudian membenarkan ada proses perekrutan dari mantan anggota ini yang diiming-imingi beberapa modus," paparnya.
"Yang pertama diiming-imingi bisa mencairkan emas sebanyak 87 kilogram, bisa diberikan pekerjaan, bisa dibayarkan utang-utangnya," jelas Maradona.
Keempat mantan anggota yang diperiksa mengaku tergiur dengan tawaran tersebut.
"Mantan anggota merasa yakin dan tergerak hatinya untuk tergabung dalam organisasi tersebut," terang Maradona.
Diketahui setiap anggota diwajibkan membayar iuran dengan jumlah yang bervariasi, yakni antara Rp100-600 ribu.

• Penjelasan Ketua Dewan Hakim terkait Video Viral Peserta MTQ Dipaksa Membuka Cadar
Maradona menyebutkan isu penggantian lambang negara dan pencetakan uang tersebut telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan.
"Terkait permasalahan lambang, mata uang yang digunakan C ini, dari keterangan saksi membenarkan keseluruhannya," katanya.
"Namun belum bisa memberikan keterangan banyak, hanya bisa membenarkan saja," tambah Maradona.
Dikutip dari Kompas.com, keberadaan ormas ini pertama kali diketahui saat seorang perwakilan ormas datang ke Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Garut untuk mendaftarkan organisasinya.
Kepala Kesbangpolinmas Garut Wahyudidjaya menemukan ada ormas tersebut menggunakan lambang Garuda Pancasila yang telah diubah dalam berkasnya.
Hal ini kemudian yang menjadi sorotan Kesbangpolinmas.
Wahyu menyebutkan perubahan lambang Garuda Pancasila itu melanggar ketentuan yang berlaku.