Breaking News:

Cerita Selebriti

Putra Semata Wayang Artis Senior Ini Terjerat Kasus Dugaan Penganiaayaan, Terancam 4 Tahun Penjara

Anak semata wayang dari artis senior, Chintami Atmanegara resmi dilaporkan ke kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @alifeindonesia
Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama. 

TRIBUNWOW.COM - Anak semata wayang dari artis senior, Chintami Atmanegara resmi dilaporkan ke kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan.

Putra Chintami, Dio Alif Utama dilaporkan oleh Deanni Ivanda ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020 lalu.

Perihal laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata. 

Iis Dahlia: Suatu saat Betrand Peto Ada yang Memuji Terus Balik Menghujat, Nggak Usah Sakit Hati

Nella Kharisma dan Dory Harsa Akui Telah Jadi Suami Istri, Pamer Cincin di Acara Live pada Syahrini

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Tindak penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.

Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah Chintami Atmanegara.

Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.

Deanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.

"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.

Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.

Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.

Betrand Peto Iri Lihat Sikap Iis Dahlia ke Anaknya, Ruben Onsu Langsung Ngegas: Sekolah!

Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.

Hasil visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Chintami AtmanegaraPenganiayaanDio Alif Utama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved