Virus Corona
PSBB Total Berlaku di Jakarta, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan? Simak Rinciannya
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Ibu Kota semakin meningkat dan mengkhawatirkan.
Anies menyebut, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
• Injak Rem Darurat Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kita Punya Pengalaman di Jakarta
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.
2. Sekolah dan bekerja dari rumah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.