Virus Corona
Injak 'Rem Darurat' Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kita Punya Pengalaman di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah cepat dalam menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 atau Virus Corona di Ibu Kota.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah cepat dalam menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 atau Virus Corona di Ibu Kota.
Anies Baswedan memutuskan untuk menginjak pedal rem darurat, yakni dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (9/9/2020).

• TPU Khusus Covid-19 Dikabarkan Mulai Penuh, Anies Baswedan Minta Warga Tak Berspekulasi
• Rapat Tetap Sah meski 4 Fraksi Walkout, Anies Baswedan: Pukulan Palu Pak Ketua Sangatlah Mantap
Dilansir TribunWow.com, kebijakan PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.
Seperti yang diketahui, kasus di Jakarta tidak mengalami penurunan, melainkan grafiknya justru terus menanjak.
Belakangan ini penambahan kasus per harinya di Jakarta selalu menembus angka 1.000 kasus.
Menurut Anies, dengan kembali adanya PSBB, maka aktivitas dari masyarakat kembali dibatasi dengan ketat.
Bukan lagi hanya menjaga jarak maupun menggunakan masker, melainkan tidak diizinkan untuk bepergian.
Termasuk dunia perkantoran yang diharuskan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai bahwa kondisi di Ibu Kota bisa dikatakan akan kembali seperti awal menyebarnya Covid-19 pada pertengahan Maret maupun pertama kali dilakukan PSBB pada 10 April 2020.
"Malam ini kita umumkan supaya perkantoran bersiap karena perkantoran mulai tanggal 14 besok harus dilakukan dari rumah," ujar Anies.
"Kita sampaikan malam hari ini supaya Kamis dan Jumat bisa berkemas bisa bersiap untuk bekerja kembali dari rumah seperti ketika kita melakukan pertama kali tanggal 16 Maret dan kemudian ketika menerapkan PSBB mulai 10 April," jelasnya.
"Jadi kita kembali ke mode kemarin."
• Besaran Gaji yang Didapat Nakes Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta, Dokter Spesialis Rp 15 Juta
Sementara itu terkait dengan detail aturan menurut Anies tidak akan banyak perubahan, bisa merujuk pada PSBB-PSBB sebelumnya.
Kecuali jika memang diperlukan adanya penyesuaian yang lebih baik.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja sama pihak keamanan dari Polri dan TNI untuk memberikan pengawasan yang ketat.
"Detailnya nanti kita akan sampaikan karena ini bukan barang baru, ini kita kembali seperti kemarin, jadi kita punya pengalaman di Jakarta untuk menjalankan secara ketat," kata Anies.
"Pendisiplinan bersama dengan Polri dan TNI untuk memastikan bahwa 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi itu beroperasi dengan 50 persen dan dengan pengawasan yang ketat," terangnya.