Terkini Daerah
Kakek Cabuli Cucu sejak 3 Tahun Lalu, sang Nenek Diam meski Pernah Memergoki Aksi Pelaku
Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri, yang berinisial MI (55).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri, yang berinisial MI (55).
Warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah itu bahkan melakukan aksi bejatnya sejak sang cucu masih berusia 12 tahun, yakni dari tahun 2017 lalu.
Sang istri pelaku alias nenek korban tahu perbuatan itu namun bisa diam karena takut.
• Kepergok saat Mau Perkosa Janda, Pria Ini Panik Lalu Kabur Meninggalkan Celananya di Rumah Korban
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan aksi persetubuhan terakhir dilakukan tersangka pada bulan September 2019 saat rumahnya sepi.
Korban selalu diancam jika tidak menuruti aksi bejat sang kakek.
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya,"ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya agar pulang ke Sempor. Akhirnya pada bulan April 2020 ibunya pulang ke Sempor.
Sesampainya di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pergi.
Hal Ini yang membuat ibunya curiga.
"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya,"kata dia.
Ketika mengetahui cerita tersebut, kata Kata Kapolres, perasaan ibu langsung hancur.
• Tak Terima Temannya Diblokir di FB, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur
Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor sementara ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek.
"Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya," ujar dia.
Kapolres mengatakan neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai.
Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.
Bahkan setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka.
Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," tutur AKBP Rudy.
• Kronologi Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Bilang Lemas Lalu Kejang
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9) lalu.
Keluarga menyambut baik berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kakek Cabuli Cucu di Kebumen Sejak 2017, Nenek Tahu Tapi hanya Diam karena Takut