Terkini Daerah
Tak Terima Temannya Diblokir di FB, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur
Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran korban memblokir pertemanan Facebook pelaku.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran korban memblokir pertemanan Facebook pelaku.
Dikutip dari TribunLampung, aksi KDRT yang dilakukan oleh MI (22) itu terjadi di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan, MI diduga menganiaya An, istrinya, dengan memukul wajah, mulut, dan hidung hingga mengalami memar.
• Kronologi Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Bilang Lemas Lalu Kejang
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 3 September 2020 sekitar 14.00 WIB.
MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.
"Alasan An memblokir karena W diduga sering mengajak suaminya mengonsumsi minuman keras (miras)," ujarnya, Selasa (8/9).
Mengetahui prilaku istrinya, MI menjadi marah dan menganiaya istrinya.
Selain di bagian wajah bagian belakang kepala korban juga mengalami luka.
Karena peristiwa itu korban melapor ke Polsek Baradatu.
Petugas Reskirm Polsek Baradatu berhasil membekuk MI tanpa perlawanan di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu pada Rabu siang 2 September silam.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
(TribunLampung/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aniaya Istri, Pria di Baradatu Way Kanan Tersangkut KDRT