Breaking News:

Terkini Nasional

Jakarta Kembali PSBB, Wiku Peringatkan 5 Provinsi dan 10 Kota dengan Kasus Tinggi Covid-19

Kasus Covid-19 atau Virus Corona di Tanah Air belum menunjukkan adanya penurunan, namun sebaliknya justru terus melonjak.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (9/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus Covid-19 atau Virus Corona di Tanah Air belum menunjukkan adanya penurunan, namun sebaliknya justru terus melonjak.

DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak, bahkan penambahan kasus tiap harinya selalu menembus angka 1.000 kasus.

Menyikapi hal itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Injak Rem Darurat Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kita Punya Pengalaman di Jakarta

Dilansir TribunWow.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menilai tidak hanya Jakarta yang harus mendapatkan perhatian lebih, tetapi juga di daerah lain.

Hal itu diungkapkan dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, setidaknya ada 5 provinsi dan 10 kota yang memiliki angka insiden kasus tertinggi di Indonesia.

Lima provinsi tersebut di luar DKI adalah Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Bali.

Sedangkan untuk kota dengan angka insiden kasus tinggi adalah di antaranya 5 kota yang berada di Jakarta.

Sisanya adalah Kota Surabaya, Semarang, Makassar, Sidoarjo dan Medan.

"Ada beberapa provinsi dan kota yang harus mereview keadaannya," ujar Wiku.

"Lima provinsi dengan insiden kasus tertinggi pertama DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara dan Bali," jelasnya.

"Sedangkan ada 10 kota dengan jumlah kasus terbanyak dan ini juga harus menjadi perhatian adalah Kota Surabaya, seluruhnya kota di Jakarta, Kota Semarang, Kota Makassar, Sidoarjo dan Medan," imbuhnya.

Kata Dinkes soal Kapasitas Tempat Tidur RS Rujukan Pasien Covid-19 di Bali yang Hampir Penuh

Wiku meminta kepada setiap kepala daerah untuk bisa memberikan perhatian khusus, termasuk dengan cara meningkatkan pengetatan protokol kesehatan.

Jika tidak maka menurutnya tidak lama lagi daerah-daerah tersebut akan seperti kondisi yang terjadi di Ibu Kota.

"Seluruh kota-kota ini yang kondisinya kritis ini harus betul-betul waspada, jangan sampai kejadian kita perlu melakukan rem dadurat," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-5.29:

Anies Baswedan: Kita Punya Pengalaman di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah cepat dalam menyikapi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 atau Virus Corona di Ibu Kota.

Anies Baswedan memutuskan untuk menginjak pedal rem darurat, yakni dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (9/9/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020). (channel YouTube Najwa Shihab)

 TPU Khusus Covid-19 Dikabarkan Mulai Penuh, Anies Baswedan Minta Warga Tak Berspekulasi

Dilansir TribunWow.com, kebijakan PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) mendatang.

Seperti yang diketahui, kasus di Jakarta tidak mengalami penurunan, melainkan grafiknya justru terus menanjak.

Belakangan ini penambahan kasus per harinya di Jakarta selalu menembus angka 1.000 kasus.

Menurut Anies, dengan kembali adanya PSBB, maka aktivitas dari masyarakat kembali dibatasi dengan ketat.

Bukan lagi hanya menjaga jarak maupun menggunakan masker, melainkan tidak diizinkan untuk bepergian.

Termasuk dunia perkantoran yang diharuskan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai bahwa kondisi di Ibu Kota bisa dikatakan akan kembali seperti awal menyebarnya Covid-19 pada pertengahan Maret maupun pertama kali dilakukan PSBB pada 10 April 2020.

"Malam ini kita umumkan supaya perkantoran bersiap karena perkantoran mulai tanggal 14 besok harus dilakukan dari rumah," ujar Anies.

"Kita sampaikan malam hari ini supaya Kamis dan Jumat bisa berkemas bisa bersiap untuk bekerja kembali dari rumah seperti ketika kita melakukan pertama kali tanggal 16 Maret dan kemudian ketika menerapkan PSBB mulai 10 April," jelasnya.

"Jadi kita kembali ke mode kemarin."

 Besaran Gaji yang Didapat Nakes Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta, Dokter Spesialis Rp 15 Juta

Sementara itu terkait dengan detail aturan menurut Anies tidak akan banyak perubahan, bisa merujuk pada PSBB-PSBB sebelumnya.

Kecuali jika memang diperlukan adanya penyesuaian yang lebih baik.

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap akan bekerja sama pihak keamanan dari Polri dan TNI untuk memberikan pengawasan yang ketat.

"Detailnya nanti kita akan sampaikan karena ini bukan barang baru, ini kita kembali seperti kemarin, jadi kita punya pengalaman di Jakarta untuk menjalankan secara ketat," kata Anies.

"Pendisiplinan bersama dengan Polri dan TNI untuk memastikan bahwa 11 sektor yang diizinkan untuk beroperasi itu beroperasi dengan 50 persen dan dengan pengawasan yang ketat," terangnya.

Lebih lanjut, Anies memastikan untuk transportasi juga akan kembali dilakukan pembatasan di tengah penerapan PSBB.

Baik itu dari segi jumlah kendaraan yang beroperasi maupun dari jumlah penumpangnya.

"Transportasi umum akan berkurang jumlahnya, jumlah kendaraannya dan juga intensitasnya. Jadi per bus atau per gerbong akan dikurangi," jelas Anies.

"Ganjil genap ditiadakan, tapi ini bukan berarti bebas bepergian," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-5.00:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved