Breaking News:

Terkini Daerah

Buronan 10 Tahun Tertangkap saat Asyik Makan di Warung Angkringan, Rugikan Negara Rp 41 Miliar

Buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra akhirnya ditangkap pada Rabu.

Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Buronan korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Rusmandi Candra akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2020) malam.

Ia diamankan oleh Kejaksaan Agung bersama tim intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat saat berada di sebuah warung,

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana diketahui telah menjadi buronan selama 10 tahun lamanya.

GKR Hemas Merasa Ditipu setelah Dengar Aduan Warga soal Usaha Tambang: Terlambat 10 Tahun

Pelaku akhirnya tertangkap sedang makan di warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah sekitar pukul 23.10 malam.

"Tertangkap di Warung Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020)

Hari mengatakan Rusmandi Chandra merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi Kejati Tinggi Sulawesi Barat.

Dia diputus bersalah berdasarkan putusan Makhmah Agung RI (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010. Dia terlibat dalam korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

Tak Hanya Rusak Polsek Ciracas, Terungkap Aksi Brutal Oknum TNI Lukai Warga: Dipukul, Dilindas Motor

Dalam putusan tersebut, Rusmandi dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 milliar subsider 3 tahun kurungan.

"Terpidana Rusmadi Chandra dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar," jelasnya.

Diketahui, penangkapan Rusmandi Chandra itu menjadi penangkapan ke-65 yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap buronan atau DPO sejak awal tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "10 Tahun Kabur, Buronan Korupsi Rusmandi Candra Ditangkap Saat Makan di Warung Angkringan."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BuronanSulawesi SelatanMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved