Pilkada Serentak 2020
Daftar Pilkada, 4 Calon Kepala Daerah Dapat Apresiasi Mendagri Tito Karnavian, 61 Lain Kena Teguran
Sejumlah calon kepala daerah mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah calon kepala daerah mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Apresiasi itu karena para calon kepala daerah menaati protokol kesehatan jelang Pilkada 2020.
Menurutnya, sejauh ini ada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang taat pada pelaksanaan tahapan Pilkada.
• Nasib Bos Perusahaan Negara di Jambi yang Bawa Istri Orang 3 Jam, Dikenai Denda Kambing
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020).
Akmal mengatakan empat orang tersebut terdiri dari dua Bupati dan dua Wakil Wali Kota.
Di antaranya ialah, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Untuk kedua bupati, lanjut Akmal, diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing.
Sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar, akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar.
Kemudian Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.
Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.
• Promo Telkomsel Khusus Hari Ini, Paket Data hingga 160 GB Mulai Rp 100 Ribu, Ini Syarat dan Caranya
Baik saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat.
Akmal menjelaskan, keempat orang tersebut tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Oleh sebab itu, mereka patut mendapatkan apresiasi dari Mendagri lantaran sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan juga membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar Akmal, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).
Sementara bagi calon kepala daerah yang melanggar, Akmal telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Tito Karnavian.
• Sebanyak 1,77 Juta Data Pekerja Tak Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji, Dikembalikan Perusahaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian.jpg)