Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Daftar Pilkada, 4 Calon Kepala Daerah Dapat Apresiasi Mendagri Tito Karnavian, 61 Lain Kena Teguran

Sejumlah calon kepala daerah mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tayang:
Setkab RI/JAY/Humas
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1/ 2020) sore. Sejumlah calon kepala daerah mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah calon kepala daerah mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Apresiasi itu karena para calon kepala daerah menaati protokol kesehatan jelang Pilkada 2020.

Menurutnya, sejauh ini ada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang taat pada pelaksanaan tahapan Pilkada.

Nasib Bos Perusahaan Negara di Jambi yang Bawa Istri Orang 3 Jam, Dikenai Denda Kambing

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020).

Akmal mengatakan empat orang tersebut terdiri dari dua Bupati dan dua Wakil Wali Kota.

Di antaranya ialah, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020).

 

Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.

Untuk kedua bupati, lanjut Akmal, diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing.

Sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar, akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar.

Kemudian Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.

Keempat orang itu, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

Promo Telkomsel Khusus Hari Ini, Paket Data hingga 160 GB Mulai Rp 100 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, Kamis (3/9/2020). (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

 

Baik saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat.

Akmal menjelaskan, keempat orang tersebut tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Oleh sebab itu, mereka patut mendapatkan apresiasi dari Mendagri lantaran sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan juga membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar Akmal, dikutip dari siaran pers Kemendagri, Rabu (9/9/2020).

Sementara bagi calon kepala daerah yang melanggar, Akmal telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Tito Karnavian.

Sebanyak 1,77 Juta Data Pekerja Tak Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji, Dikembalikan Perusahaan

Pasangan Ben-Ujang secara resmi mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (5/9/2020) siang. Ben-Ujang diantarkan sejumlah partai pengusung dan pendukungnya, dari berbagai partai politik diantaranya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKPI dan Hanura yang datang sejak siang hingga sore hari dan langsung diterima oleh Komisioner KPU Kalteng.
Pasangan Ben-Ujang secara resmi mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (5/9/2020) siang. Ben-Ujang diantarkan sejumlah partai pengusung dan pendukungnya, dari berbagai partai politik diantaranya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKPI dan Hanura yang datang sejak siang hingga sore hari dan langsung diterima oleh Komisioner KPU Kalteng. (Istimewa)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Pilkada 2020Tito KarnavianKepala Daerah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved