Terkini Daerah
Nasib Bos Perusahaan Negara di Jambi yang Bawa Istri Orang 3 Jam, Dikenai Denda Kambing
Rus, bos sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun dikenai denda seekor kambing.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Rus, bos sebuah perusahaan telekomunikasi milik negara di Sarolangun dikenai denda seekor kambing.
Denda itu didapat setelah hasil sidang adat Kelurahan Sukasari, Sarolangun Jambi.
Dilansir Kompas.com, bos perusahaan pelat merah itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari.
• Sebanyak 1,77 Juta Data Pekerja Tak Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji, Dikembalikan Perusahaan
Peristiwa itu terjadi bulan lalu.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi menceritkaan, Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat.
Lokasi penjemputan adalah SPBU Bernai sekitar pukul 00.00 WIB.
Kemudian mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.
Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
• Kabar Baik, Ada Lebih Banyak Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap Ketiga, 3,5 Juta Nomor Rekening
Af tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga adat Kelurahan Sukasari.
Lembaga adat akhirnya memutuskan bahwa Rus yang membawa istri Af dan tanpa sepengetahuan suaminya, dinyatakan bersalah.
"Dikenai denda adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis," kata Syargawi saat dihubungi via telepon, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan dalam sidang, Rus dinyatakan bersalah karena membawa istri orang selama tiga jam pada waktu tengah malam.
Rus mengakui membawa istri Af ke Singkut pada tengah malam tanpa sepengetahuan suaminya.
Tidak adanya saksi yang mengarah tindakan perselingkuhan membuat hukuman Rus menjadi ringan.
Namun secara norma yang berlaku di masyarakat, perbuatan Rus tetap melanggar kepatutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sukasari-sarolangun-jambi-denda-kambing.jpg)