Breaking News:

Terkini Daerah

Remaja 15 Tahun Dicabuli Pamannya sejak 2012, Baru Lapor ke Orangtuanya setelah Hamil 3 Bulan

Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBUNWOW.COM - Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.

Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).

Ericssen Ilustrasi pencabulan
Ericssen Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.

Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Guru Ngaji di Makassar Dites Kejiwaan

Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.

Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.

Dua Kali Cabuli Gadis 13 Tahus, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi, Ngaku Suka sama Suka

Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.

(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hamil Tiga Bulan, Remaja SMP di Tambun Bekasi Dicabuli Pamannya

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PencabulanBekasiRemaja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved