Terkini Daerah
Dua Kali Cabuli Gadis 13 Tahus, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi, Ngaku Suka sama Suka
MT ditangkap karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 13 tahun sebanyak dua kali.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda berinisial MT (20) asal Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian.
MT ditangkap karena diduga mencabuli gadis remaja berusia 13 tahun sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal mengatakan, saat ini tersangka MT masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengungkap motivasinya lebih jauh.
• Polisi Ungkap Modus Penyelenggaraan Pesta Seks Gay di Kuningan: Agar Pelaku Memudahkan Berbuat Cabul
• Kegiatan Puluhan Pria saat Pesta Seks Gay di Kuningan, Praktikan Permainan Cabul dari Thailand
"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Rizal menerangkan, salah satu peristiwa pencabulan terjadi pada 25 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," ungkap Rizal.
Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh paman dan bibi korban sehingga segera memberitahu orangtuanya.
• Fakta Pesta Seks Gay di Apartemen, Kelabui Petugas dengan Masker hingga Ada Games Berbau Cabul
"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan masih dilakukan. Barang bukti yang telah diamankan yakni pakaian korban," ujar Rizal. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda 20 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis 13 Tahun"