Terkini Daerah
Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur, Guru Ngaji di Makassar Dites Kejiwaan
AM (60) guru mengaji yang telah dijadikan tersangka kasus pencabulan telah diperiksa kejiwaannya usai ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - AM (60) guru mengaji yang telah dijadikan tersangka kasus pencabulan telah diperiksa kejiwaannya usai ditahan di sel Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM yang diduga mencabuli lima muridnya telah diperiksa psikolog.
Meski enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut, tetapi Agus mengatakan penyidikan AM hingga kini tetap berjalan.
• Dua Kali Cabuli Gadis 13 Tahus, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi, Ngaku Suka sama Suka
• Polisi Ungkap Modus Penyelenggaraan Pesta Seks Gay di Kuningan: Agar Pelaku Memudahkan Berbuat Cabul
"Sekarang lagi perampungan berkas perkara. Kalau sudah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (4/9/2020).
Menurut Agus, setelah pemeriksaan mendalam, AM tetap dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
AM terbukti mencabuli anak berusia 9 hingga 11 tahun dan memberikan korbannya uang tutup mulut bila sudah melakukan pencabulan.
• Kegiatan Puluhan Pria saat Pesta Seks Gay di Kuningan, Praktikan Permainan Cabul dari Thailand
"(Lebih jelasnya) nanti diungkap di pengadilan," tutur Agus.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli Murid Dites Kejiwaannya"