Terkini Daerah
Tak Ada Riwayat Penyakit, Penyebab Bupati Halmahera Timur Meninggal Tunggu Hasil Pemeriksaan RS
Video yang memperlihatkan Bupati Petahana Halmahera Timur Muhdin Ma'bud jatuh pingsan saat orasi politik di KPU menjadi viral di media sosial.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Petahana Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin Ma'bud jatuh pingsan saat orasi politik di KPU menjadi viral di media sosial.
Setelah pingsan, Muhdin Ma’bud dinyatakan meninggal, Jumat (4/9/2020).
Kabar duka ini tentu membuat para pendukungnya tak percaya jika mereka telah kehilangan sosok Muhdin saat baru saja mendaftar calon bupati untuk periode keduanya di KPU setempat.
• Kronologi Bupati Halmahera Timur Meninggal setelah Orasi, Tepuk Tangan Pendukung Berubah Tegang
Muhdin meninggal di RSUD Maba, Halmahera Timur, sekitar pukul 18.00 WIT.
Kabag Humas Pemkab Halmahera Timur Yusuf Thalib menjelaskan kronologi meninggalnya calon bupati petahana itu.
Awalnya, Muhdin bersama calon wakil bupati Anjar Taher mendaftarkan diri ke KPU Halmahera Timur pada pagi hari.
Namun, ada berkas pendaftaran yang kurang. Sehingga, proses pendaftaran molor hingga selesai shalat Jumat.
Setelah merampungkan pendaftaran di KPU, pasangan Muhdin-Anjar kembali ke posko pemenangan di Desa Soagimalaha, Kecamatan Maba.
Mereka menemui pendukung yang telah menunggu.
Muhdin pun menyampaikan orasi politik di hadapan pendukungnya.
Tak lama berorasi, Muhdin jatuh pingsan di panggung.
Anjar yang berada di panggung, langsung mengangkat Muhdin.
"Saat orasi itu sekitar 15 menit berjalan, tiba-tiba pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Yusuf mengatakan, Muhdin mendapatkan perawatan selama setengah jam di rumah sakit.
Tapi, dokter menyatakan calon petahana itu meninggal.
Saat ditanya penyebab Muhdin meninggal, Yusuf belum mengetahuinya.
Ia belum mendapatkan keterangan resmi rumah sakit mengenai penyebab meninggalnya calon petahana itu.
“Ada yang bilang jantung tapi ini kita belum tahu karena belum ada keterangan resmi dari dokter. Soal riwayat penyakit juga tidak ada karena beliau ini sehat,” ujarnya.
Menurut Yusuf, calon petahana itu dimakamkan pada Sabtu (5/9/2020).
Pemakaman masih menunggu istri dan anak almarhum yang berada di Makassar.
Dilantik 27 Maret 2019
Seperti diketahui Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani (AGK), Rabu (27/3/2019) memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Kabupaten Halmahera Timum (Haltim), Muhdin Hi. Ma’Bud.
Pelantikan Bupati Haltim yang dilaksanakan tersebut berdasarkan dengan surat/keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 313.82-418 tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Haltim.
Selain SK pengangkatan Muhdin, Mendagri juga mengeluarkan SK nomor 131.82-418-2019 tentang penghentian tidak dengan hormat Rudi Erawan dari jabatannya sebagai Bupati Haltim dikarenakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
• Buron Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Akhirnya Ditangkap Jaksa, Ini Perjalanan Kasusnya
Tepatnya sesuai petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat nomor 46/pid.sus-tpk/2018/pn.Jkt.pst tanggal 26 September 2018.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Gubernur Abdul Ghani Kasuba dalam amanatnya tertulisnya mengatakan, berdasarkan putusan Mendagri nomor 131.82-418-2019 tanggal 11 Maret 2019 pihaknya percaya bahwa Bupati Haltim yang baru dilantik akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
Sementara itu Gubernur Abdul Ghani Kabusba mengakan, pelantikan Bupati saat itu agak berbeda dengan pelantikan sebelumnya yang biasanya dilakukan sebagai akhir dari sebuah proses Pilkada.
Namun pelantikan kali ini merupakan pengisian jabatan, karena pejabat sebelumnya telah dinyatakan terbukti berjalan dalam kasus korupsi sebagimana putusan dari pengadilan.
• Tangis Mbah Ginem saat Nasi Bungkus dan Dompetnya Dicuri: Mikir Bagaimana Nanti Setorannya
Hal ini harus menjadi perhatian bersama selaku penyelenggara negara agar selalu berhati-hari dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
“Saya mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selalu mengawasi setiap saat utamanya para pejabat,” akunya.
Kepada Bupati yang baru dilantik dirinya berpesan agar selalu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, dan program yang belum sempat dilaksanakan oleh Bupati sebelumnya agar disisa waktu ini dapat dilaksanakan.
“Dua tahun sisa masa jabatan yang diberikan untuk membuktikan kepada masyarakat Haltim bahwa saudara adalah sosok pemimpin ideal dan bukan tidak mungkin kedepan masyarakat akan terus mempertahankan saudara pada periode selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Penyebab Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia Tunggu RS, 'Beliau Sehat Tak Punya Riwayat Penyakit'