Terkini Nasional
Buron Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Akhirnya Ditangkap Jaksa, Ini Perjalanan Kasusnya
Setelahn lama jadi buron, Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy akhirnya ditangkap tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejari Jakpus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah sekian lama jadi buron, Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy akhirnya ditangkap tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Pria dikenal Donny Saragih itu ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, pada Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB.
Mengapa Donny dijadikan buronan?
Donny bersama seseorang bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
• Barita Simanjuntak Minta Kejagung Contoh Mahfud MD soal Kasus Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke KPK
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika Serikat.
Mengapa Donny saat itu tidak ditahan?
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengaku, proses eksekusi terhadap Donny berlangsung lama.
Sebab, sejak diputus inkrah pada Maret 2019 lalu, Donny tak diketahui keberadaanya selama delapan bulan.
Riono mengatakan, lamanya proses eksekusi itu disebabkan adanya masalah teknis dalam internal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.