Breaking News:

Terkini Nasional

Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Akses di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Simak cara melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 500 ribu dari pemerintah.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Simak cara melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 500 ribu dari pemerintah. 

TRIBUNWOW.COM - Simak cara melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai atau BST sebesar Rp 500 ribu dari pemerintah.

BST sebesar Rp 500 ribu tersebut segera diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Sembako Non PKH (Program Keluarga Harapan).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Senin (31/8/2020) mengutip kemsos.go.id.

Cair Mulai September, Ini Cara Dapat BLT Rp 500 Ribu per Keluarga dari Pemerintah, Lihat Syaratnya

Lain dari program bantuan lainnya, BST Rp 500 ribu ini hanya diberikan satu kali.

Bantuan tersebut dapat dicairkan mulai September menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki calon penerima.

Pencairan BST tersebut dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Cara dan Syarat Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima adalah:

1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.

KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH merupakan program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.

Untuk mendapatkan BSt Rp 500 ribu, pastikan Anda tak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.

Kabar Baik, Pemerintah Janjikan BLT Rp 500 Ribu per Keluarga, Bansos Hanya Diberikan 1 Kali

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Bantuan Sosial TunaiKementrian Sosial (Kemensos)Bantuan Langsung Tunai (BLT)Uang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved