Terkini Nasional
Kabar Baik, Pemerintah Janjikan BLT Rp 500 Ribu per Keluarga, Bansos Hanya Diberikan 1 Kali
Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500 ribu.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan bantuan sosial tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500 ribu.
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.
Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
• Segera Ambil BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Telah Diluncurkan Pemerintah, jika Tidak Bisa Ditarik Kembali
Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.
Adapun pencairannya dimulai September ini.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.
Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.
• Pemilik Bank Swasta Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kapan Bakal Cair?
Kemsos Siapkan Bansos Beras