Kasus Narkoba
Lucinta Luna Terpukul Dengar Tuntutan 3 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Kuasa Hukum akan Ajukan Pledoi
Selebriti Lucinta Luna kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Selebriti Lucinta Luna kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sidang yang digelar pada Rabu (2/9/2020), dilakukan secara virtual.
Agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
• Kisah Siswi Ranking 1 tapi Gagal Masuk Akpol: Mungkin Orang Jujur kayak Saya Tidak Cocok Jadi Polisi
Dalam sidang, JPU menuntut Lucinta Luna dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Kami selaku jaksa penuntut umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Asep Hasan, didalam persidangan.
Lucinta Luna terlihat sangat terpukul mendengat tuntutan JPU yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Sehingga, Lucinta Luna mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 September 2020.
• Terungkap Sosok Pembunuh Gadis yang Mayatnya Penuh Luka di Kolam Ikan, Pelaku Ternyata Penjual Cilok
"Kami ajukan pledoi yang mulia," ucap kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Bakal Ajukan Pledoi