Breaking News:

Terkini Daerah

Dukun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD, Orangtua Korban Tak Berani Lapor karena Takut

Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli siswi SD.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita. Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli siswi SD. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial S warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli siswi SD yang tak lain anak tetangganya sendiri.

Tak hanya sekali, pria berusia 55 tahun itu merudapaksa korban berkali-kali hingga trauma.

Meski mengetahui aksi bejat pelaku, orangtua korban tak segera membuat laporan kepada polisi.

Tak Terima Disuruh Ngepel dan Dibangunkan Pakai Kaki, Pria Ini Tikam Teman hingga Tewas

Alasannya, orangtua korban takut.

Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.

Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.

Kesal Kerap Diremehkan, Suami Bunuh Istri di Singkawang, Mayat Ditelanjangi agar Dikira Pemerkosaan

Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.

"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anak SD Berulang Kali Dicabuli Tetangga, Orangtua Takut Lapor Polisi karena Pelaku Seorang Dukun

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanDukun CabulProbolinggo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved