Polsek Ciracas Diserang
KSAD Perintahkan Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Ganti Rugi Apapun Perannya: Mereka Harus Bayar
Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai UU, tapi juga dipecat dari dinas TNI AD.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNi Andika Perkasa bakal menuntut para pelaku perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Diketahui, sejumlah oknum TNI diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Tak hanya memastikan para pelaku dihukum, KSAD juga menyebut oknum tersebut bakal dipecat dari TNI AD, dan diminta membayar ganti rugi.
• TOP 5 BERITA POPULER: Lesti Berkaca-kaca saat Rizky Billar Nyanyi, hingga Perusakan Polsek Ciracas
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata KSAD saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu.
Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tetapi juga dipecat dari dinas TNI AD.
"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan."
"Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.
KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir semua kerusakan dan kerugian akibat aksi anarkis tersebut.
"Jumlah itulah yang akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak,"ujar Andika.
Mantan Komandan Paspampres itu menyebut terlalu enak bagi para pelaku manakala hanya menerima hukuman semata.
• Cerita Rotua, Warga yang Saksikan Penyerangan Polsek Ciracas, Sembunyi selama 4 Jam: Anarkis Banget
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak."
"Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukuman berjalan, tetapi mengganti (kerugian dan kerusakan) harus (diterapkan)," ungkapnya.
Ia menyebut penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan melalui pemotongan gaji.
Para pelaku tetap menerima gaji hingga secara resmi mereka dipecat.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat."