Breaking News:

Polsek Ciracas Diserang

KSAD Perintahkan Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Ganti Rugi Apapun Perannya: Mereka Harus Bayar

Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai UU, tapi juga dipecat dari dinas TNI AD.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Kasad TNI Jenderal Andika Perkasa mengecam oknum TNI yang menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNi Andika Perkasa bakal menuntut para pelaku perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Diketahui, sejumlah oknum TNI diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Tak hanya memastikan para pelaku dihukum, KSAD juga menyebut oknum tersebut bakal dipecat dari TNI AD, dan diminta membayar ganti rugi.

TOP 5 BERITA POPULER: Lesti Berkaca-kaca saat Rizky Billar Nyanyi, hingga Perusakan Polsek Ciracas

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata KSAD saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu.

Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan itu tidak hanya mendapat hukuman sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer tetapi juga dipecat dari dinas TNI AD.

"Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan."

"Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

KSAD menyatakan telah menugaskan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menginventarisir semua kerusakan dan kerugian akibat aksi anarkis tersebut.

"Jumlah itulah yang akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak,"ujar Andika.

Mantan Komandan Paspampres itu menyebut terlalu enak bagi para pelaku manakala hanya menerima hukuman semata.

Cerita Rotua, Warga yang Saksikan Penyerangan Polsek Ciracas, Sembunyi selama 4 Jam: Anarkis Banget

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak."

"Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukuman berjalan, tetapi mengganti (kerugian dan kerusakan) harus (diterapkan)," ungkapnya.

Ia menyebut penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan melalui pemotongan gaji.

Para pelaku tetap menerima gaji hingga secara resmi mereka dipecat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polsek Ciracas DiserangKepala Staf Angkatan Darat (KSAD)Jenderal Andika PerkasaPerusakan Polsek Ciracas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved