Terkini Nasional
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap Kedua, Ditransfer ke 3 Juta Rekening
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 untuk pekerja tahap kedua bakal segera dicairkan, siap-siap cek rekening.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 untuk pekerja tahap kedua bakal segera dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyebut akan ada 3 pekerja yang menerima subsidi gaji tersebut.
Diketahui, subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," terang Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
• Kata Kemnaker soal Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Pekerja yang Pakai Bank Swasta BCA hingga Panin
Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.
Karena pencairannya bertahap, Ida berharap pekerja yang memenuhi kriteria syarat penerima bantuan BPJS bisa bersabar.
Pencairan tahap pertama BLT BPJS selesai paling lambat pada akhir September.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta."
"Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang beredar kalau rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.
Diungkapkannya, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank swasta mana pun.
• Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Cek Berikut Penyebabnya, Segera Tanya Perusahaan
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.
Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.
Pekerja bisa konfirmasi ke HRD