Breaking News:

Terkini Nasional

Ancaman Jenderal Andika Perkasa soal Serangan Polsek Ciracas: Keenakan, Mereka Harus Bayar Kerugian

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Kompas TV
Kasad TNI Jenderal Andika meminta masyarakat berpartisipasi memberikan informasi tentang penyerangan Polsek Ciracas, dalam Breaking News, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan ancamannya terkait kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (31/8/2020), Andika Perkasa menuntut agar pelaku penyerangan nantinya disuruh untuk membayar ganti rugi.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari. (YouTube Kompastv)

Polsek Ciracas Diserang, 12 Oknum Terancam Dipecat, Jenderal Andika: Daripada Nama TNI Jadi Rusak

Hal itu diungkapkan Andika Perkasa saat konferensi pers pada Minggu (30/8/2020).

Mulanya Andika menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab atas segala kerusakan materi serta pengobatan korban akibat serangan tersebut.

Ia menjelaskan kerusakan materiil dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," jelas Andika.

Pangdam Jaya diberikan tugas untuk menghitung semua kerugian yang terjadi akibat tindakan anarkis tersebut.

Mereka yang terbukti terlibat harus membayar kerusakan yang telah diperbuat.

Menurutnya, jika mereka hanya dihukum pidana maka Andika menganggap sanksi itu terlalu ringan.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," katanya.

Terkait Serangan di Polsek Ciracas, Terungkap Isi Ponsel Prada Ilham: Sempat Telpon 27 Rekannya

Mekanisme yang mungkin akan digunakan di antaranya dengan pemotongan gaji.

Apabila pelaku merupakan anggota TNI maka mereka tidak berhak mendapat gaji tersebut hingga dinyatakan dipecat.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Andika juga menyebut pelaku-pelaku penyerangan Polsek Ciracas adalah orang yang tidak memiliki hati.

Halaman
123
Tags:
Jenderal Andika PerkasaPolsek Ciracas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved