Terkini Nasional
Ragukan Mahfud MD soal Pemerintah Tak Mungkin Bohong, ICW Ungkit Harun Masiku hingga Djoko Tjandra
ICW meminta agar KPK diikutsertakan dalam penyelidikan kasus kebakaran gedung Kejagung untuk memastikan apakah insiden itu disengaja atau tidak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meragukan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pemerintah tak mungkin berbohong.
Kurnia kemudian mengungkit kasus di mana pemerintah pernah diduga memberikan kabar yang salah.
Kasus pertama terkait keberadaan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan keberadaan eks Politisi PDIP yang terlibat kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

• Sebut Pemerintah Tak Mungkin Bohong, Mahfud MD Jawab soal Novel Baswedan: Akhirnya Publik Menilai
Pada acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020), Kurnia menyoroti bagaimana pemerintah pernah salah mengabarkan keberadaan kedua orang yang terlibat kasus korupsi tersebut.
"Saya mau bahas bohong atau tidak bohong," kata Kurnia.
"Kita masih mengingat, masih di tahun ini dua kali pemerintah diduga memberikan kabar yang tidak benar."
"Bukan hanya soal Novel Baswedan, bulan Januari ada kasus Harun Masiku."
Kurnia menyinggung bagaimana ada bawahan dari Mahfud yang merupakan Menko Polhukam menyatakan pernyataan yang ternyata tak sesuai fakta di lapangan.
"Apa kata bawahan Pak Mahfud saat itu? Harun Masiku tidak berada di Indonesia, padahal beberapa waktu kemudian pernyataan itu diralat," ujar Kurnia.
"Yang kedua kasus Djoko Tjandra, bawahan Pak Mahfud juga mengatakan tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra."
"Faktanya orangnya ada, mendapatkan berbagai privilege sampai pada mendaftarkan upaya hukum luar biasa," lanjutnya.
• Soal Kebakaran di Kejagung, Boyamin Ungkit CCTV di Ruang Jaksa Pinangki Dulu: Terima Tamu Nama R
CCTV Jaksa Pinangki Hangus
Selanjutnya, Kurnia membahas soal kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang pernah menemui Djoko Tjandra yang berstatus buron.
Kurnia berusaha menegaskan bahwa bukti suatu kasus tidak hanya terpaku pada dokumen yang diklaim oleh kejagung aman dari kebakaran.
Ia menyinggung soal bukti-bukti lain seperti kamera pengintai (CCTV) yang diduga terbakar karena kebakaran yang melahap gedung Kejagung RI.
"Akan tetapi ada bukti petunjuk berupa CCTV yang ada di ruangan Jaksa Pinangki, ke mana sekarang? Pasti kan hangus," papar Kurnia.
"Jadi jangan terlalu cepat menyimpulkan apalagi kalau kasus hukum hanya melandaskan pada dokumen."
"Ada banyak alat bukti lain yang kita juga masih pertanyakan," lanjutnya.
Merujuk dari kecurigaan tersebut, ICW menginginkan agar KPK bisa ikut serta menyelidiki kasus kebakaran di gedung Kejagung.
"Dan ICW sejak awal mendorong agar KPK terlibat dalam penyelidikan terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung," kata Kurnia
"Karena kita khawatir apakah ini tidak disengaja atau disengaja," sambungnya.
• Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah
Tak Ada Niatan Sembunyikan Kasus
Sebelumnya diberitakan, terbakarnya gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik.
Beredar dugaan-dugaan yang mengaitkan kasus kebakaran di gedung Kejagung dengan adanya kasus-kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejagung, seperti kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya.
Menanggapi isu-isu liar tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak berspekulasi mengaitkan kasus kebakaran ada kaitannya dengan kasus tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020), seperti yang diketahui pada Sabtu (22/8/2020), gedung Kejagung dilahap kobaran api yang besar selama 12 jam hingga Minggu (23/8/2020).
"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual , Minggu (23/8/2020).
"Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua. Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," lanjut Mahfud.
Mahfud kemudian meminta agar masyarakat juga ikut mengawal berjalannya penyelidikan kasus kebakaran di gedung Kejagung.
"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.
Politisi asal Sampang itu menegaskan bahwasanya pemerintah tidak akan menyembunyikan kasus kebakaran Kejagung dari publik.
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
• Kejagung Tak Mau Serahkan Kasus Novel Baswedan? MAKI Minta Komisi Kejaksaan Blak-blakan: Buka Saja
Simak video selengkapnya mulai menit ke-5.25:
(TribunWow.com/Anung)