Terkini Nasional
Didesak Najwa dan Boyamin, Ketua Komisi Kejaksaan Mengaku Tak Diizinkan Periksa Jampidum Kasus Novel
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak didesak oleh presenter Najwa Shihab dan Koordinator MAKI supaya membuk
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Menurutnya, meski tidak ikut melakukan pemeriksaan, Komisi Kejaksaan tetap berhak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung.
• Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin
Barita juga menyinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman yang sudah mendesaknya untuk meminta perkembangan dari pemeriksaan tersebut.
"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," ungkap Barita.
"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," tutupnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)