Breaking News:

Terkini Nasional

Didesak Najwa dan Boyamin, Ketua Komisi Kejaksaan Mengaku Tak Diizinkan Periksa Jampidum Kasus Novel

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak didesak oleh presenter Najwa Shihab dan Koordinator MAKI supaya membuk

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Najwa Shihab
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan), dalam acara Mata Najwa, Rabu (26/8/2020). Boyamin meminta keterangan terkait kasus Novel Baswedan. 

Menurutnya, meski tidak ikut melakukan pemeriksaan, Komisi Kejaksaan tetap berhak untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Kejagung.

 Bahas Kejaksaan Agung Terbakar, Mahfud MD Ingatkan Ada MAKI: Kalau Bohong, Besok Dibuka Boyamin

Barita juga menyinggung Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman yang sudah mendesaknya untuk meminta perkembangan dari pemeriksaan tersebut.

"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," ungkap Barita.

"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," tutupnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Pinangki Sirna MalasariBoyamin SaimanNajwa ShihabNovel Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved