Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Soal Pembukaan Bioskop, Begini Aturan dan Protokolnya: Tiket via Daring hingga Batas Usia Penonton

Menyusul rencana akan dibukanya bioskop di Jakarta, sejumlah aturan hingga protokol untuk pengelola bioskop hingga penonton juga akan diberlakukan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf
Menonton di bioskop dengan protokol kesehatan era new normal 

Pengelola bioskop juga diminta menayangkan film berdurasi maksimal dua jam dan mengatur jarak kursi antar penonton.

"Selama menonton, tidak boleh makan dan minum dan selalu menggunakan masker. Tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan cinema dijaga, tidak lebih dari 2 jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik," ujar Wiku.

WHO Sebut Laju Covid-19 di Seluruh Dunia Melambat kecuali di Asia Tenggara dan Mediterania Timur

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bioskop akan kembali dibuka setelah ditutup sejak bulan April 2020 lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta karena Pandemi Covid-19.

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat. Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar," ucap Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Saat Bioskop Kembali Beroperasi, Tiket Hanya Bisa Dipesan Secara Daring" dan judul "Protokol Pembukaan Bioskop: Anak-anak dan Orang Sakit Dilarang, Durasi Film Maksimal 2 Jam"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BioskopAnies BaswedanCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved