Kabar Ibu Kota
Soal Pembukaan Bioskop, Begini Aturan dan Protokolnya: Tiket via Daring hingga Batas Usia Penonton
Menyusul rencana akan dibukanya bioskop di Jakarta, sejumlah aturan hingga protokol untuk pengelola bioskop hingga penonton juga akan diberlakukan.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan ada sejumlah aturan yang harus dijalankan pengelola bioskop jika tempat tersebut kembali dibuka.
Hal ini dipaparkan Anies dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) yang diunggah di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).
Salah satunya adalah pembelian tiket secara langsung yang ditiadakan.
"Pemesanan tiket yang semua harus dilakukan secara online dan tidak ada pembelian tiket di lokasi," ucap Anies.
• Gugus Tugas Covid-19 Bicara soal Rencana Bioskop Dibuka, Sebut Bisa Tingkatkan Imunitas Masyarakat
• Bioskop akan Kembali Dibuka, Anies Baswedan Beberkan Sejumlah Pertimbangan: Kan Semua Diam
Lalu masker yang wajib digunakan selama berada di bioskop baik oleh petugas maupun penonton.
Bioskop juga harus dibersihkan secara teratur dan pengelola wajib memeriksa filtrasi udara.
"Yang kelima pengaturan tempat duduk di dalam bioskop. Lalu kewajiban menaati prinsip 3M kepada karyawan. Dan proses menuju keluar dari lokasi bioskop," jelasnya.
Menurut dia, untuk aturan atau regulasi secara lengkap masih disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun pengoperasian kembali bioskop ini dipastikan dalam pengawasan yang ketat.
"Pengawasan yang ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa risiko yang besar. Dan bagi masyarakat ketika berkegiatan merasa aman," kata dia.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang anak-anak, masyarakat yang sakit, dan memiliki riwayat penyakit penyerta untuk menonton film di bioskop karena mereka rentan terpapar Covid-19.
Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemprov DKI kini tengah mempersiapkan pembukaan kembali bioskop dalam waktu dekat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memaparkan penyakit penyerta yang dimaksud adalah kencing manis, gagal ginjal, serangan jantung, dan penyakit yang berkaitan dengan sistem imunitas.
• Anies Sebut Bioskop akan Kembali Dibuka: Kalau Tak Ikut Protokol Kesehatan, Langsung Kita Tutup
"Kami menyarankan bahwa pengunjung untuk bioskop dan cinema, mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat, kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers di kanal Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/8/2020).
"Selain itu, harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin dan sesak napas," lanjutnya.
Tak hanya itu, Wiku juga melarang penonton mengonsumsi makanan dan minuman selama berada di ruangan bioskop.