Cerita Selebriti
Pengacara Vicky Prasetyo Emosi dan Pertanyakan Kesaksian Angel Lelga: Faktanya Dijawab Sendiri
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah meradang ketika menjalani sidang kliennya ketika mendengar kesaksian dari saksi korban.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo (36), Ramdan Alamsyah meradang ketika menjalani sidang kliennya ketika mendengar kesaksian dari saksi korban atau pelapor yakni Angel Lelga.
Emosi kuasa hukum Vicky Prasetyo memuncak dikarenakan Angel Lelga memberikan kesaksiannya yang tidak masuk akal.
Sebab, dalam laporannya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik san fitnah, karena menuding mantan suaminya mendistribusikan dan menyebarluaskan aksi penggerebekan ke media massa.

"Ada memang beberapa pertanyaan lanjutan kemarin yang belum terjawabkan, terutama berkitan dengan tuduhan vicky mendistribusikan, menyebarkan, menyransmisikan, ke dalam media elektronik," kata Ramdan Alamsyah usai sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
"Dalam persidangan tadi, jelas faktanya dijawab sendiri oleh yang bersangkutan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat video," tambahnya.
• Tak Terima, Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga, Pengacara: 4 Tahun, Biar Sama-sama Merasakan
Menurut Ramdan, jawaban mantan istri siri Rhoma Irama itu tidak berkesinambungan dengan penjelasan jaksa, yang mengatakan video penggerebekan dibuat oleh stasiun televisi.
Ramdan juga menyampaikan pertanyaan kepada Angel, mengapa tidak menyampaikan keberatan ke stasiun televisi malah membuat laporan kepolisian ke Vicky.
"Kemudian ketika ditanya lagi oleh kita, baru dia (Angel) jawab ‘oh iya saya telepon namanya manajernya, produsernya dan sebagainya’ seperti itu. Katanya untuk menurunkan kata dia via telepon saja cukup," ucapnya.
Oleh karenanya, Ramdan menyebutkan bahwa tudingan dalam laporan Angel tersebut sudah dibantah pada keterangannya sendiri, seputar siapa yang mendistribusikan dan menyiarkan video penggerebekan itu.
"Bukan dia (Vicky) yang membuat, bahkan dijawab oleh saudari Angel saya protes karena narasinya, protes kepada siapa ternyata pada produser, karena menurut Angel, Vicky bukan produsernya," jelasnya
"Jadi jelas UU ITE yang dilaporkan terkait persoalan ini pada klien kami Vicky Prasetyo, kami menilai sangat-sangat sumir," tambahnya.
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah memastikan, dari keterangan Angel Lelga, Vicky Prasetyo tidak melanggar UU ITE seperti apa yang dituduhkan saat ini.
"Bahkan sudah bisa dijawab bahwa bukan Vicky Prasetyo lah yang melanggar UU ITE karena dia tidak membuat, mendistribusikan, dan bahkan tidak melakukan editing," ujar Ramdan Alamsyah.
• Di Persidangan, Angel Lelga Ngaku Diancam saat Digerebek Vicky Prasetyo: Mau Digunduli, Dihancurkan
Angel Lelga trauma lihat video penggrebekan
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).