Breaking News:

Terkini Nasional

Pemerintah Pastikan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020, Cek Syaratnya

Menaker Ida Fauziyah membeberkan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan.

Kemnaker via Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Menurutnya, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi

Karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Alasan Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Menaker: Butuh Kehati-hatian

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Ida FauziyahBantuan Subsidi Upah (BSU)GajiKaryawan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved