Terkini Nasional
Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi
Rencananya hari ini, bantuan dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19 sudah mulai dapat dicairkan.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM – Bantuan dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19 yang rencananya dicairkan mulai hari ini, Selasa (25/8/2020), ternyata ditunda.
Pemerintah beralasan bahwa penundaannya tersebut dikarenakan perlunya dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
• Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp 600 Ribu Dijadwalkan Cair Akhir Agustus 2020
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.
Gaji subsidi dari pemerintah tersebut hanya akan diberikan pemerintah kepada karyawan swasta yang terdampak Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dijadwalkan Cair 31 Agustus, Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah di bawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
• BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair 25 Agustus 2020, Ini Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.