Terkini Nasional
Kebakaran Kejagung dari Atas ke Bawah, Babe Saidi Sebut Ada Kemungkinan Dilakukan Tenaga Profesional
Budayawan Betawi, Babe Ridwan Saidi buka suara menanggapi peristiwa kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).
Dilansir TribunWow.com, Manlian Ronald mengatakan bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar kemungkinan sudah tidak bisa dipakai lagi secara normal.
Hal itu disampaikan dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Minggu (23/8/2020).

• Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Rocky Gerung Soroti Sikap Mahfud MD: Mendahului Pemeriksaan Forensik
Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.
Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.
Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.
Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.
"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.
"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.
Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.
"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.
• Soal Kejaksaan Agung yang Terbakar, Koordinator MAKI: Saya Berusaha Tidak Bocorkan Rahasia Negara
Selain itu, Manlian Ronald juga mempertanyakan penempatan Jaksa Agung yang berada di lantai dua di gedung yang diketahui merupakan cagar budaya tersebut.
Menurutnya tidak sejalan antara fungsi bangunan cagar budaya yang justru digunakan sebagai fungsi pemerintahan.
"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," ungkap Manlian Ronald.
"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrofit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjutnya.
"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.
Simak videonya mulai menit ke-7.35:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)