Breaking News:

Terkini Nasional

Kejaksaan Agung Terbakar 11 Jam, Pakar Konstruksi Yakin Tak Bisa Dipakai Lagi: Biasanya 2-3 Jam

Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menjelaskan bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar mungkin tidak dapat digunakan lagi.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menjelaskan bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar mungkin tidak dapat digunakan lagi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Ia menyoroti lamanya api mulai membakar Gedung Utama, yakni sejak Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.

Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

Mahfud MD Tanggapi Isu Kebakaran di Kejagung Dikaitkan Kasus Djoko Tjandra: Tidak Perlu Berspekulasi

Api baru bisa dipadamkan keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Ia menilai bangunan itu tidak akan dapat difungsikan lagi seperti sebelumnya.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," ungkap dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Manlian turut menyoroti status Gedung Utama yang ditetapkan sebagai heritage (cagar budaya).

Sebelumnya ia sempat mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," paparnya.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrovit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjut Manlian.

Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup

Manlian menegaskan hal itu harus menjadi pertimbangan lagi di masa depan.

Diketahui area yang terbakar meliputi lantai tiga sampai enam.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Ia meminta pemerintah benar-benar serius menangani kasus kebakaran yang menyedot perhatian publik itu.

Dalam segmen yang sama, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar turut mengomentari insiden tersebut.

"Saya selaku mantan yang pernah bertugas di sana ingin ada solusi. Pertama adalah enggak mungkin Kejaksaan Agung bekerja dalam kondisi seperti ini," kata Antasari.

Ia turut menyoroti pemulihan gedung itu agar aktivitas kejaksaan dapat berjalan lagi.

"Pertama adalah apakah gedung yang heritage ini masih bisa dibangun renovasi yang lebih baik secanggih yang profesor sampaikan? Sehingga penegakan hukum aparat di dalamnya aman," tambahnya.

Lihat videonya mulai menit 7:30

Bagian Intelijen Ikut Terbakar

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

 Singgung Jaksa Agung Burhanuddin, Haris Azhar Minta Kejaksaan Agung Berbenah Pasca Kebakaran

Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.

Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut.

"Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.

Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.

"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.

Antasari menjelaskan apa saja dokumen intelijen yang ada di lantai tiga dan empat itu.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menanggapi terbakarnya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menanggapi terbakarnya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

"Perkara enggak ada di situ. Dokumen intelijen, laporan-laporan intelijen, perkembangan perekonomian, pengawasan orang asing, dan lain-lain," jelas Antasari.

Meskipun bagian itu terbakar habis, Antasari yakin ada cadangan data digital terhadap dokumen-dokumennya.

"Tetapi saya yakin bahwa, selama bertugas di sana itu, setiap data yang masuk, apalagi dengan sistem modernisasi ini, setiap data itu pasti ada backup datanya," paparnya.

"Kalaupun hilang, komputernya terbakar, ada backup datanya," lanjut mantan Kasubdit Kejagung ini.

 Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya

Ia menyebutkan penyimpangan berkas perkara berada di Gedung Bundar yang jaraknya cukup jauh dari bangunan yang terbakar.

Dalam tayangan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono membenarkan gedung itu termasuk heritage (cagar budaya).

Ia menyebutkan gedung itu dirawat secara khusus sesuai ketetapannya sebagai bangunan yang dilestarikan.

"Gedung Utama Kejaksaan Agung ini merupakan salah satu cagar budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta," kata Hari.

"Saya kira untuk perlakuan cagar budaya itu sudah diatur tersendiri, sepanjang yang saya ketahui itu dilakukan Balai Konservasi Cagar Budaya," lanjutnya.

Hari menjelaskan, ada ketentuan khusus dalam operasional dan perawatan gedung korps Adhyaksa tersebut.

"Tetapi yang namanya musibah, saya pikir juga tidak menghendaki dan itulah yang terjadi Sabtu malam kemarin," kata Hari.

Hari juga enggan berkomentar seperti apa perawatan yang diterapkan, apakah dicek secara rutin atau tidak.

"Saya belum menjangkau ke sana. Saya yakin kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, perlakuannya sudah tentu dan dilakukan secara rutin," jawab Kapuspen. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
Gedung Kejaksaan Agung TerbakarKonstruksiKejaksaan Agung (Kejagung)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved