Breaking News:

Terkini Nasional

Kejaksaan Agung RI Terbakar, Mahfud MD Bicara Kelangsungan Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki

Kebakaran hebat terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Kolase (Warta Kota/Henry Lopulalan) dan (Istimewa via Tribunnews.com)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Kebakaran hebat terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB.

Gedung utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu hangus dilalap si jago merah.

Dilansir TribunWow.com, beruntung pihak Kejaksaan Agung sendiri sudah memastikan bahwa dokumen-dokumen perkara tetap aman dari kebakaran.

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020).
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI seusai api berhasil dipadamkan (atas), Minggu, (23/8/2020), dan kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI saat kebakaran terjadi (bawah), Sabtu, (22/8/2020). (Kolase (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim) dan (Warta Kota/Alex Suban))

Mahfud MD Kurang Yakin Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung karena Korsleting Listrik: Cepat Sekali

Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), hal itu seharusnya menjadi jawaban atas isu-isu negatif yang berkembang.

Isu-isu konspirasi muncul dengan menyebut bahwa kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung karena ada kesengajaan.

Karena seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani kasus-kasus besar.

Terbaru adalah kasus Djoko Tjandra yang telah menyeret oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Satu di antara banyak kekhawatiran itu kan jangan-jangan ini semacam ada sabotase atau kesengajaan untuk menghilangkan jejak perkara," ujar Mahfud MD dalam acara Breaking News tvOne, Sabtu (22/8/2020).

Mahfud MD juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Jaksa Agung serta pejabat lain di Kejaksaan Agung bahwa dokumen-dokumen perkara tidak berada di gedung yang terbakar, melainkan tersimpan di gedung bundar.

"Tetapi saya sudah berbicara dengan jaksa agung langsung, saya juga sudah berbicara dengan beberapa pejabat ekselon satu, jaksa muda, berkas-berkas perkara baik yang dalam penyelidikan maupun dalam penyidikan dan lain-lain yang terkait dengan penanganan kasus-kasus perkara besar maupun kecil itu aman," jelasnya.

Tanggapi Isu Liar soal Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Mahfud MD: Kemungkinan Semua Bisa Terjadi

Sementara itu, terkait kelanjutan penyidikan terhadap tersangka Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, Mahfud MD belum bisa berbicara banyak.

Dirinya hanya menegaskan bahwa Pinangki bukanlah merupakan penyidik, sehingga bisa dipastikan beberapa barang bukti sudah diamankan terlebih dahulu.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan bahwa backup-annya pun juga pastinya tetap ada.

Sehingga dikatakannya proses penyidikan tetap bisa berjalan.

Tidak hanya kasus Pinangki tetapi juga kasus-kasus lain yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Pinangki kan bukan penyidik, jadi kalau ada di situ juga saya kira beberapa hal penting ketika dia disidik itu sudah disita juga," terang Mahfud MD.

"Dan ingat ini kan tidak bisa juga hilang di Kejaksan Agung terus kasusnya hilang, kan ada lain terkait dengan polisi yang menangani ini," jelasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke-9.03:

Kurang Yakin Penyebab Kebakaran karena Korsleting Listrik

Dalam kesempatan lain, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, meski sejauh ini belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran di Kejaksaan Agung, Mahfud MD mengaku merasa kurang yakin jika penyebabnya hanya karena korsleting arus listrik.

Hal itu disampaikan dalam acara Breaking News KompasTV, Sabtu (22/8/2020).

 

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. Mahfud memastikan bahwa tahanan dan berkas di dalam gedung aman.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020) malam. Mahfud memastikan bahwa tahanan dan berkas di dalam gedung aman. (Kolase (Warta Kota/Henry Lopulalan) dan (Istimewa via Tribunnews.com))

 Boyamin Tanggapi Munculnya Konspirasi atas Terbakarnya Kejagung: Jaksa P Berkantor di Situ Dulunya

Meski mengaku sebagai orang awam dalam hal kebakaran, Mahfud MD menilai jika hanya karena korsleting arus listrik apinya tidak sebesar itu.

Selain itu api yang berkobar dinilai begitu besar dan sangat cepat melahap sebagian besar gedung utama Kejaksaan Agung.

"Iya besar sekali saya kaget juga," kata Mahfud.

"Kalau listrik mungkin agak terbatas," imbuhnya.

"Saya awam di bidang ilmu kebakaran, tetapi menurut saya, ini kok seperti luar biasa, sampai sekian lantai dan sepertinya cepat sekali," jelasnya.

Mahfud MD mengaku masih belum mendapatkan intruksi apapun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kejadian tersebut.

Terlebih menurutnya, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan penyebab pasti kebakarannya.

"Pasti sudah tahu (gedung kejakaan terbakar), cuma belum memberi tanggapan apapun, belum memberi semacam instruksi apa yang harus dilakukan," kata Mahfud.

"Karena kita semua masih menunggu, yang penting di pemadamannya dulu," lanjutnya.

Luas Gedung dan Bahan Mudah Terbakar Diduga Perlambat Pemadaman di Gedung Kejaksaan Agung

Sementara itu terkait dengan dokumen-dokumen penting, Mahfud MD memastikan bahwa seharusnya semuanya aman.

Dirinya menambahkan bahwa meskipun bentuk fisiknya terbakar, pastinya ada salinannya dalam bentuk digital yang tersimpan dengan aman.

Namun jika data tersebut hilang, maka menurutnya merupakan sesuatu yang tidak wajar.

"Sekarang ini kan eranya era digital, kalau cuma barang-barang ada yang rusak secara fisik, itu kan nanti bisa ditemukan lagi lewat digital," ungkapnya.

"Digital itu pasti ada pusat penyimpanannya yang di luar Kejaksaan Agung," sambung Mahfud MD.

"Kalau sampai hilang ya aneh, kalau sampai tidak diketemukan jejaknya kan aneh," lanjut Mahfud.

Simak videnya mulai menit ke- 1.00:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Kejaksaan AgungRepublik Indonesia (RI)Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved