Breaking News:

Terkini Nasional

Refly Harun Bicara Filosofi Hukum Pencemaran Nama Baik: Rakyat Dulu yang Dilindungi Bukan Pemerintah

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ada ketidaktepatan dalam proses hukum di negara demokrasi.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ada ketidaktepatan dalam proses hukum di negara demokrasi Indonesia, khususnya berkaitan dengan hukum pencemaran nama baik, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai ada ketidaktepatan dalam proses hukum di negara demokrasi Indonesia, khususnya berkaitan dengan hukum pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, objek yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru terlihat terbalik.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku tidak bisa membedakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kedudukannya sebagai pribadi dan sebagai lembaga, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku tidak bisa membedakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kedudukannya sebagai pribadi dan sebagai lembaga, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Di ILC, Refly Harun Mengaku Tak Bisa Bedakan Kedudukan Jokowi sebagai Pribadi dan sebagai Lembaga

Dalam kesempatan itu, Refly Harun mulanya menceritakan fenomena demokrasi yang terjadi sekarang ini.

Dengan berlandaskan sistem negara demokrasi, sebagai rakyat Indonesia pastinya berhak untuk menyampaikan pendapatnya, baik itu untuk orang lain maupun kepada pemerintahan.

Namun menurutnya yang menjadi persoalan adalah justru pendapat dari rakyat yang berupa kritik kepada pemerintah banyak yang dianggap sebagai pencemaran nama baik ataupun sebagainya.

Refly Harun lalu menegaskan bahwa seharusnya mereka yang menyampaikan pendapat tersebut mendapatkan perlindungan dari negara.

Bukan malah sebaliknya, bisa dikatakan mendapatkan serangan balik.

"Dan saya bahkan mengatakan dari sisi filosofi, kalau kita bicara hukum mengenai pencemaran nama baik dan sebagainya, saya katakan harusnya yang dilindungi pertama kali adalah warga negara," ujar Refly Harun.

"Mereka yang tidak memiliki instrumen kekuasaan, mereka yang pertama harus dilindungi dari kemungkinan pencemaran," jelasnya.

Lama Tak Muncul, Gatot Nurmantyo Ungkap Rasa Sakit Hatinya saat Hadir di ILC: Kita Tak Mau Diam Saja

Oleh karenanya, mantan komisaris PT Pelindo II itu menilai filosofinya sudah terbalik.

Sehingga yang dilindungi adalah pemerintah itu sendiri.

"Kalau kita tidak, filosinya terbalik, yang dilindungi pertama mereka yang punya senjata, yang menguasai TNI, yang menguasai Polri, yang menguasai Kejaksaan," kata Refly harun.

"Padahal pesan konstitusi kita, lindungi dulu rakyat," tegasnya.

"Jadi first common-nya adalah lindungi dulu rakyat, bukan lindungi dulu pemerintah. Jadi sudah sangat melenceng," pungkasnya.

Sima videonya mulai menit ke- 1.50

Tak Bisa Bedakan Kedudukan Jokowi sebagai Pribadi dan Lembaga

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku tidak bisa membedakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kedudukannya sebagai pribadi dan sebagai lembaga.

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (18/8/2020).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mulanya mencurahkan apa yang dirasakan di dalam negara demokrasi ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dalam Ratas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020). (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

 Susi Pudjiastuti Tagih Ambisi Jokowi pada Periode Pertama soal Kelautan: Semua Dilepas, Speechless

Halaman 1/2
Tags:
Refly HarunIndonesia Lawyers Club (ILC)Kasus Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved