Terkini Daerah
Kejaksaan Eksekusi Pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Komedian Nurul Qomar dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Komedian Nurul Qomar dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
• Kecelakaan MotoGP, Ini Kesaksian Maverick Vinales saat Motor Johann Zarco Melayang di Atas Kepalanya
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
Diberitakan sebelumnya, pelawak Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
• Minta Raffi Ahmad Beri Kado Rafathar Pesawat Jet Pribadi, Uya Kuya: Semua Jangan Diukur Pakai Materi
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes.
Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding.
Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang. Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.
Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.