Breaking News:

Virus Corona

Alasan Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx: Dikhawatirkan akan Ulangi Perbuatannya

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut, namun itu semua tak mempan.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/ISTIMEWA
Jerinx SID menuju Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx, drummer Superman is Dead, ditolak polisi.

Alasannya, pihak Polda Bali khawatir Jerinx akan mengulangi perbutannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).

Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020).
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum: Nora Kecewa, Saya juga Kecewa

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagai penjamin penangguhan penahanan tersebut.

Dikutip dari Tribun Bali, ayah Jerinx ternyata seorang anggota DPRD Gianyar.  

Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.

"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.

Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.

"Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka."

"Di mana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora."

"Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Polda Bali Panggil 2 Rekan Jerinx SID di Grup Bandnya, Bobby Kool: Kami Sangat Mengenal Dia

Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany) (TRIBUN BALI/Rizal Fanany)

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Permohonan Jerinx SID Agar Tak Ditahan Ditolak Polda Bali, Jaminan Ayah yang Anggota DPRD Tak Mempan

Sumber: Surya
Tags:
Jerinx SIDPolda BaliVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved