Terkini Daerah
Fakta Ibu yang Pukul Polisi Pakai Stik Baseball, Belikan Anaknya Narkoba sebagai Suvenir Luar Negeri
Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan fakta terbaru tentang ibu berinisial M (49) yang menjadi tersangka penganiayaan polisi.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Tapi untuk BB (barang bukti) ganja dalam minuman keras, itu positif," papar Ronaldo.
Ia menyebutkan kedua tersangka tidak dipidana karena menggunakan narkoba, tetapi memiliki atau menguasai.
"Jadi kalau mengacu kepada Undang-undang 35 Tahun 2009, itu acuannya adalah kepemilikan dan penguasaan barang bukti bisa dipidana," ungkapnya.
"Untuk saat ini tidak bisa kami kategorikan sebagai pengguna, tapi seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika," tambah Ronaldo.
Diketahui sebelumnya video penggerebekan itu diunggah akun Instagram @polres_jakbar pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru, polisi mendapat informasi adanya kepemilikan narkoba di rumah tersebut.
Anggota mendatangi salah satu rumah yang diduga dihuni penyalahguna narkoba. Saat penggerebekan didampingi sekuriti. Ketika pelaku membuka pintu, salah satu pelaku kaget ternyata tamunya adalah anggota polisi.
Pelaku lari ke atas rumah. Sehingga anggota berinisiatif masuk ke dalam rumah untuk mengejar pelaku.
Namun malah dihadang oleh M, dia membela anaknya dengan menuduh anggota Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan.
M kemudian menganiaya salah satu anggota bernama Bripka Naldi dengan stik baseball hingga memar di bagian kepala.
Lihat videonya mulai menit 3:40
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula saat sang anak yang berinisial AM (31) digerebek di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2020) karena penyalahgunaan narkoba.
"Saat anggota melakukan upaya paksa penegakan hukum di rumah tersebut, ada beberapa kejadian yang sifatnya kekerasan," jelas Kompol Ronaldo, dalam Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Minggu (16/8/2020).