Cerita Selebriti
Datangi Polda Bali untuk Jenguk Anaknya, Ayah Jerinx SID Pekikkan 'Merdeka', Sebut Anak-anak Pejuang
Keluarga dari drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx bersama Kuasa Hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Keluarga dari drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx bersama Kuasa Hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana datang ke Polda Bali bersama dengan ayah kandung Jerinx, yakni I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya.
• Alasan Jerinx Akhirnya Setuju Rapid Tes, Pengacara: Kooperatif Aja Ditahan Apalagi Enggak
Terlihat juga istri Jerinx, Nora Alexandra bersama manajernya yang ikut mendampingi kuasa hukum Jerinx.
Ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono berteriak merdeka sebelum menjawab pertanyaan awak media.
"Merdeka," teriaknya.
Arjono mengatakan, kedatangannya ke Polda Bali untuk mendukung anaknya yang saat ini di sel tahanan.
"Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung Karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," kata Arjono
Arjono mengaku dirinya menghormati proses hukum yang berlaku.
Namun ia berharap hukum berjalan dengan jujur dan adil.
• Duga Jaksa Pinangki Dikorbankan, MAKI Ungkap Ada Sosok Penyuap: Siapa yang Memberi Belum Jelas

Berharap Anaknya Sehat
Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.
"Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono.
Soal sikap Jerinx terkait Covid-19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis
"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono.
• Polisi Ungkap Hasil Forensik Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Diduga Ada 2 Pelaku

Minta Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan ke Polda Bali hari ini.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnya Jerinx I Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri," kata Gendo.
Seperti diketahui I Wayan “Gendo” Suardana, selaku kuasa hukum drummer band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx, bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali.
Jika penangguhan dikabulkan Polda Bali, maka Jerinx tidak lagi ditahan di Rutan Polda Bali.
"Soal penangguhannya, secepatnya kami ajukan. Kalau dikabulkan, Jerinx tidak ditahan di Rutan Polda lagi," kata Gendo saat diwawancara di Kantor Gendo Law Office, Kamis (13/8/2020).
Namun demikian, jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya.
Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Sebelumnya, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.
Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.
Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.
Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ayah Kandung Jerinx Datangi Polda Bali, Teriak "Merdeka",